Femisida dan Keadilan yang Cuci Tangan

Oleh : Nadia Anastasya
Mahasiswa Ilmu Hukum UMRAH

PEMBUNUHAN terhadap perempuan di Indonesia kerap disimplifikasi sebagai kriminalitas biasa. Kita sering alpa melihat bahwa dalam banyak kasus, kematian perempuan bukanlah peristiwa tunggal, melainkan kulminasi dari kekerasan berbasis gender yang sistemik dan berkepanjangan. 

Fenomena inilah yang disebut femisida. Dan kini, kita dihadapkan pada varian yang kian mencemaskan yaitu femisida tidak langsung (indirect femicide).

​Secara konseptual, femisida adalah penghilangan nyawa perempuan karena identitas gendernya, baik secara aktif maupun pasif. Femisida tidak langsung terjadi ketika rentetan kekerasan, pemerkosaan, pelecehan, intimidasi psikis, stigma sosial, hingga pengabaian negara, menggiring korban menuju kematian, termasuk bunuh diri. 

Dalam spektrum ini, kematian korban bukanlah keputusan otonom individu semata, melainkan buah dari kegagalan negara dalam memberikan proteksi dan keadilan. ​

Tragedi perempuan yang mengakhiri hidupnya seusai mengalami kekerasan seksual bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Trauma mendalam, ditambah penghakiman sosial yang menyudutkan, serta nihilnya perlindungan hukum, menempatkan korban dalam tekanan berlapis. 

Sayangnya, kacamata hukum di Indonesia masih rabun dalam melihat hal ini. Kematian semacam itu jarang diakui secara spesifik sebagai femisida.

​Komnas Perempuan, dengan merujuk pada standar PBB, WHO, dan UN Women, telah menegaskan bahwa definisi femisida mencakup pembunuhan langsung maupun tidak langsung. 

Namun, femisida tidak langsung kerap luput dari meja hijau karena ketiadaan pelaku yang secara fisik menghabisi nyawa korban. Walhasil, negara gagal melihat benang merah kekerasan berbasis gender sebagai penyebab struktural kematian tersebut.

​Ironisnya, Indonesia mengalami kekosongan norma. Kita belum memiliki payung hukum yang secara eksplisit mengatur femisida. 

Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Perlindungan Anak, Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), hingga Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memang mengatur ragam kekerasan, tetapi belum mendudukkan femisida sebagai delik tersendiri.

Akibatnya, aparat penegak hukum cenderung memisahkan tindak kekerasan seksual dari kematian korban, seolah-olah tidak ada hubungan kausalitas di antara keduanya. ​Pendekatan parsial hukum ini berbahaya. 

Ketika korban bunuh diri pasca-perkosaan tidak dipandang sebagai korban femisida tidak langsung, maka pelaku kekerasan seksual, lingkungan sosial yang toksik, hingga negara yang lalai, melenggang bebas dari tanggung jawab moral dan hukum. 

Kekerasan pun berulang dengan pola yang sama, menjadi lingkaran setan yang tak terputus. ​Sudah saatnya Indonesia menggeser paradigma dalam menangani kematian perempuan akibat kekerasan berbasis gender. 

Femisida tidak langsung harus diakui sebagai kejahatan serius. Tanpa pengakuan ini, hukum kita hanya akan terus menghukum peristiwa di hilir, tetapi membiarkan akar kekerasan di hulu tetap utuh.

​Femisida bukan sekadar statistik kematian. Ia adalah manifestasi kegagalan negara melindungi warganya sejak kekerasan pertama terjadi. Selama femisida, termasuk yang tidak langsung, belum mendapat tempat dalam hukum nasional, keadilan bagi korban akan selalu datang terlambat. Dan keadilan yang terlambat, sejatinya bukanlah keadilan.

Lebih baru Lebih lama

ads

Berita Amanah dan Terpercaya

ads

Berita Amanah dan Terpercaya
Berita Amanah dan Terpercaya

نموذج الاتصال