Soal Anggaran 70 Miliar, Pemkab Natuna Klarifikasi

NATUNA – Pemerintah Kabupaten Natuna memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan SiLPA sebesar Rp70 miliar yang beredar.

Kepala BPKPD Natuna, Suryanto menegaskan informasi tersebut tidak mencerminkan kondisi keuangan daerah secara utuh.

“Data SiLPA itu data APBD murni sebelum efisiensi, angkanya masih berupa estimasi perencanaan,” ujar Suryanto, Sabtu (24/1/2026).

Suryanto menjelaskan data dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) memang bersumber dari Perda APBD Natuna.

Ia menyebut pengunggahan data tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai aturan Kementerian Keuangan.

“SIKD berfungsi mendokumentasikan dan mengolah data keuangan daerah menjadi informasi bagi masyarakat luas,” jelasnya.

Namun, Pemerintah Pusat ternyata tidak menyalurkan kurang bayar Dana Bagi Hasil pada akhir Desember 2024.

Kondisi tersebut secara otomatis berpengaruh langsung terhadap realisasi kas daerah yang sebenarnya.

“Data di portal Kemenkeu itu data murni, belum diperbarui berdasarkan perubahan peraturan kepala daerah,” tegasnya.

Menteri Keuangan kemudian memerintahkan seluruh kepala daerah melakukan efisiensi APBD akibat penyesuaian dana transfer.

Kebijakan ini diperkuat dengan terbitnya berbagai instruksi pusat terkait efisiensi belanja daerah tahun 2025.

“Ada instruksi penyesuaian alokasi TKDD serta pemotongan DBH kurang bayar sebesar 50 persen,” paparnya.

Bupati Natuna akhirnya melakukan penyesuaian APBD sehingga angka SiLPA berubah drastis dari estimasi awal.

Penyesuaian ini tertuang dalam Peraturan Bupati Natuna Nomor 54 Tahun 2025 tentang penjabaran APBD.

“SiLPA disesuaikan dari estimasi Rp70 miliar menjadi sekitar Rp4 miliar, sebagian besar dari BLUD,” terangnya.

Suryanto memastikan angka SiLPA terbaru ini sudah melalui proses audit ketat oleh BPK RI.

Masyarakat diminta memahami konteks perencanaan dan penyesuaian kebijakan nasional dalam membaca data keuangan.

“Perda Pertanggungjawaban APBD 2024 telah memuat SiLPA hasil audit BPK secara transparan,” pungkasnya.

Lebih baru Lebih lama

ads

Berita Amanah dan Terpercaya

ads

Berita Amanah dan Terpercaya
Berita Amanah dan Terpercaya

نموذج الاتصال