Ombudsman Kepri Respons Rencana Pinjaman Pemprov Rp400 Miliar


TANJUNGPINANG
– Ombudsman RI Perwakilan Kepri merespons rencana Pemprov Kepri mengajukan pinjaman daerah ke Bank BJB.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari menilai langkah ini solusi logis atasi defisit anggaran daerah.

“Namun, alokasi dana wajib mendahulukan pembiayaan pelayanan publik dasar seperti pendidikan dan kesehatan,” katanya.

Lagat mengingatkan agar penggunaan dana pinjaman Rp400 miliar ini menyentuh langsung kepentingan masyarakat luas.

“Pemerintah harus transparan. Rakyat perlu tahu dana sebesar itu digunakan untuk proyek apa,” tegasnya.

Ia meminta Pemprov membuka informasi rincian program agar publik bisa mengawasi kemajuan pembangunan tersebut.

“Rencana pinjaman ini harus tunduk pada aturan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018,” jelasnya.

Lagat menyebut pinjaman memerlukan persetujuan DPRD serta izin resmi Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

“Pastikan jangka waktu pengembalian modal tidak melampaui masa jabatan Gubernur yang sedang menjabat,” tambahnya.

Pihaknya juga melarang keras pemberian jaminan berupa aset atau pendapatan daerah kepada pihak bank.

“Hindari konflik kepentingan antara kebijakan pemerintah dengan bisnis bank di Kepulauan Riau,” pungkasnya. 

Lebih baru Lebih lama

ads

Berita Amanah dan Terpercaya

ads

Berita Amanah dan Terpercaya
Berita Amanah dan Terpercaya

نموذج الاتصال