Tagihan Kerjasama Publikasi Tidak Dibayar, Perusahaan Pers Minta Plt Diskominfo Karimun Diperiksa



Mediaperintis.net - Karimun | Sejumlah perusahaan media kecewa terhadap sikap dan tindakan Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tanjung Balai Karimun, atas cerminan buramnya tata kelola keuangan instansi yang dipimpinnya.

Dimana diketahui, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo, Werdi Yulian, diduga menolak membayarkan invoice kerja sama publikasi sejumlah media yang telah sah dilaksanakan, ditagihkan, dan ditandatangani pada tahun anggaran 2025.

Sikap tersebut memicu kecaman luas dari sejumlah perusahaan pers, pasalnya pekerjaan publikasi telah rampung, seluruh administrasi telah dipenuhi, dan invoice pembayaran bahkan telah ditandatangani sejak Agustus 2025, namun hingga kini pembayaran tak kunjung direalisasikan. 

Kondisi ini tidak lagi bisa dipandang sebagai kesalahan teknis semata, melainkan indikasi krisis tanggung jawab jabatan yang berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara.

Informasi yang diterima media ini, Werdi Yulian yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang di Diskominfo Karimun, justru berdalih seolah tidak memahami detail keberadaan dan mekanisme anggaran publikasi. 

Dalih tersebut dinilai tidak logis, tidak profesional, dan menyesatkan, mengingat pos anggaran publikasi secara nyata tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kominfo dan merupakan belanja rutin organisasi perangkat daerah.

Lebih jauh, Plt Kadis Kominfo tersebut disebut melempar tanggung jawab secara terbuka dengan menuding Kepala Dinas sebelumnya, Helmi, asal menerima kerja sama media tanpa memperhitungkan anggaran.

Pernyataan ini dinilai tidak hanya mencederai etika birokrasi, tetapi juga memperlihatkan upaya cuci tangan struktural yang berpotensi mengaburkan fakta dan menipu persepsi publik.

“Kalau anggaran tidak cukup, mengapa pekerjaan dijalankan dan dokumen ditandatangani? Ini bukan soal lupa atau keliru, ini soal keberanian bertanggung jawab atas jabatan,” tegas salah satu pemilik perusahaan media.

Berpotensi Langgar UU Keuangan Negara

Merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1), pengelolaan keuangan negara wajib dilakukan secara tertib, taat hukum, transparan, dan bertanggung jawab. 

Menolak membayar pekerjaan yang telah sah dan terdokumentasi secara administratif jelas bertentangan dengan asas tersebut.

Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 21 dan Pasal 22, secara tegas mewajibkan pejabat pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga atas pekerjaan yang telah dilaksanakan. 

Penundaan atau penghindaran pembayaran tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi dikategorikan sebagai kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan jabatan.

Tidak sampai disitu, permintaan Plt Kadis Kominfo kepada salah satu perusahaan media agar invoice yang telah ditandatangani diminta diganti kembali dengan alasan anggaran tidak cukup juga dinilai mencederai asas kepastian hukum dan akuntabilitas keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pers Bukan Pengemis, Tapi Mitra Negara

Dari sudut pandang kebebasan pers, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 3 ayat (2) menegaskan pers sebagai media informasi dan kontrol sosial, sementara Pasal 4 ayat (3) menjamin kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi tersebut.

Kerja sama publikasi antara pemerintah daerah dan media bukan bentuk belas kasihan, melainkan hubungan profesional yang memiliki konsekuensi hukum dan keuangan. 

Mengabaikan kewajiban pembayaran terhadap media sama artinya dengan melemahkan peran pers sebagai pilar demokrasi dan merusak kemitraan yang sah.

Desakan Audit dan Pemeriksaan Aparat Penegak Hukum

Melihat permasalahan ini, sejumlah perusahaan media menilai sikap Plt Kadis Kominfo Karimun sebagai bentuk nyata pengabaian tanggung jawab jabatan. 

Mereka mendesak Bupati Tanjung Balai Karimun, Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran publikasi di Kominfo Karimun.

Terpisah, Direktur Eksekutif Government Against Corruption & Discrimination (GACD), Andar Situmorang, SH, MH, secara tegas meminta aparat hukum agar turun tangan menindaklanjuti permasalahan ini.

“Saya mendesak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Karimun segera memeriksa Plt Kadis Kominfo Karimun. Pernyataan bahwa dana publikasi mencapai miliaran rupiah, namun invoice media justru tidak dibayar, merupakan bentuk kebohongan publik dan patut didalami secara hukum,” tegas Andar saat dihubungi, Senin (15/12/2025).

Menurut Andar, jika persoalan ini dibiarkan tanpa kejelasan dan penyelesaian hukum, maka bukan hanya merugikan media sebagai mitra resmi pemerintah, tetapi juga menjadi preseden buruk dalam tata kelola keuangan daerah, sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi di Kabupaten Tanjung Balai Karimun. | Red.


Lebih baru Lebih lama

ads

Berita Amanah dan Terpeercaya

ads

Berita Amanah dan Terpeercaya
Berita Amanah dan Terpeercaya

نموذج الاتصال