Mediaperintis.net - Batam | Dugaan pembuangan limbah berbahaya dan beracun (B3) mencuat di kawasan pesisir dekat area operasional PT Nanindah Mutiara Shipyard, yang berlokasi di kawasan industri Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Berdasarkan pantauan dari foto udara (drone) yang diambil pada Jumat (20/02/2026), terlihat area hutan bakau di sekitar lokasi dipenuhi tumpukan material yang diduga limbah industri.
Dari citra udara tersebut tampak timbunan material bercampur serpihan besi dan sisa produksi yang menyebar di sepanjang akses tanah menuju kawasan mangrove.
Material tersebut terlihat berada sangat dekat bahkan memasuki zona vegetasi bakau. Secara visual tampak adanya penimbunan yang tidak lazim pada kawasan pesisir yang seharusnya menjadi area lindung ekologis.
Namun demikian, untuk memastikan apakah material tersebut tergolong limbah B3, diperlukan uji laboratorium resmi oleh instansi berwenang.
Warga Datang dengan Pancung Ambil Scrap
Di lokasi yang sama, masyarakat terlihat berbondong-bondong datang menggunakan perahu kecil (pancung) untuk mengambil serpihan besi (scrap). Aktivitas ini diduga karena potongan logam memiliki nilai ekonomis.
Kondisi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan warga apabila material yang diambil tercampur zat berbahaya seperti oli bekas, sludge, residu cat industri, atau logam berat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan pihak perusahaan diduga meminta bantuan pengamanan kepada Polsek Batu Aji agar masyarakat tidak mengambil potongan besi tersebut.
Saat dikonfirmasi, Wakapolsek Batu Aji menyatakan belum mengetahui adanya permintaan tersebut.
“Belum mengetahui hal tersebut, nanti kami cek dulu ya,” ujarnya singkat.
Menindaklanjuti dugaan pembuangan limbah ini, aparat dan instansi terkait diharapkan secepatnya bertindak. Kasus ini dinilai perlu segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau, Ditpam BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam.
Adapun langkah yang dinilai mendesak antara lain:
- Pengambilan sampel tanah, air, dan sedimen mangrove untuk diuji laboratorium.
- Pemeriksaan izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3.
- Audit dokumen manifest pengangkutan limbah perusahaan.
- Penelusuran kemungkinan praktik dumping tanpa izin.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika terbukti terjadi pembuangan limbah tanpa izin, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pelanggaran Pasal 60 Larangan dumping limbah ke media lingkungan tanpa izin. Pasal 104: Ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur tata kelola limbah B3 secara ketat.
Mangrove merupakan ekosistem vital sebagai penahan abrasi, penyerap karbon, dan habitat biota laut. Dugaan pencemaran di kawasan ini berpotensi menimbulkan dampak ekologis serius jika tidak segera ditangani.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Nanindah Mutiara Shipyard belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima media ini, dugaan pembuangan limbah ini dikaitkan dengan salah satu pengusaha besar di Batam berinisial Y.
Atas dugaan dan informasi masyarakat ini, media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran atas dugaan pembuangan limbah di kawasan bakau tersebut. | *

