Peran Pengawasan Kelestarian Lingkungan, Bea Cukai Batam Amankan 1250 Balok Kayu Ilegal di Perairan Pulau Hangop


 

Bea Cukai Batam Tidak hanya menjaga perbatasan negara, namun Bea Cukai Batam juga menegaskan peran pengawasan yang berkontribusi terhadap kelestarian lingkungan. 

Pada Rabu (3/12) dini hari, Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam berhasil mengamankan KM Rasidin ‎di Perairan Pulau Hangop, yang mengangkut muatan kayu balok tanpa dokumen resmi.

‎Dari pemeriksaan awal, diketahui kapal tersebut membawa empat orang awak kapal dan melaju dari Tanjung Samak menuju Batam. Karena tidak disertai dokumen resmi, barang bukti dan sarana pengangkut langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

‎Setelah ‎dilakukan pencacahan, jumlah balok kayu yang diangkut mencapai 1.250 keping.

‎‎Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyerahkan secara langsung barang bukti dan kapal kepada Lajahidi selaku Koordinator Polisi Hutan KPHL Unit II Batam, sebagai bentuk pelimpahan perkara untuk proses hukum lebih lanjut oleh otoritas yang berwenang di bidang kehutanan.

‎‎“Perdagangan kayu ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan dan tata niaga hasil hutan, tetapi juga berdampak terhadap kelestarian lingkungan. Apalagi jika berasal dari penebangan pohon tanpa izin. Kegiatan ini bisa memicu bencana alam seperti banjir dan ‎tanah longsor,” jelas Zaky.

‎Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu lingkungan di berbagai wilayah Indonesia, pengawasan Bea Cukai Batam tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, namun juga memastikan aktivitas perdagangan tidak merusak ekosistem.




Lebih baru Lebih lama

ads

Berita Amanah dan Terpeercaya

ads

Berita Amanah dan Terpeercaya
Berita Amanah dan Terpeercaya

نموذج الاتصال